Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.011/2013 · PMK No. 61/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner) guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Ketentuan ini berlaku untuk tahun anggaran 2013 dan mencakup barang dan bahan yang memenuhi kriteria tertentu. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan dengan tarif bea masuk 0% atau yang dikenakan bea masuk khusus seperti Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk kebijakan ini ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan tinta khusus dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.