Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Sukoharjo Tahun 2020-2025. RIPPARKAB ini menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan.
Latar Belakang dan Tujuan: RIPPARKAB bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Sukoharjo, meningkatkan pendapatan daerah, dan mensejahterakan masyarakat. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Sukoharjo sebagai destinasi wisata budaya yang berkarakter, berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Destinasi Pariwisata:
- Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata kabupaten meliputi Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK).
- DPK dibagi menjadi 5 wilayah pengembangan, yaitu The Heritage Palace dan sekitarnya, Pandawa Water World dan sekitarnya, Desa Wisata Wirun Sentra Gamelan dan sekitarnya, Waduk Mulur dan sekitarnya, serta Batu Seribu dan sekitarnya.
- Pembangunan daya tarik wisata meliputi daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
- Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilakukan melalui peningkatan kualitas jalan, angkutan umum, transportasi wisata lokal, dan keterpaduan sistem transportasi.
- Pembangunan prasarana dan fasilitas umum serta fasilitas pariwisata diarahkan untuk mendukung pengembangan destinasi.
- Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan potensi, kapasitas, dan partisipasi dalam pembangunan kepariwisataan.
- Pengembangan investasi di bidang pariwisata dilakukan melalui pemberian insentif dan promosi investasi.
- Pemasaran Pariwisata:
- Pengembangan pasar wisatawan dilakukan melalui pemantapan segmen pasar massal dan pengembangan segmen ceruk pasar.
- Pengembangan citra pariwisata dilakukan dengan memperkuat brand "Sukoharjo is The House Of Souvenirs" dan citra sebagai destinasi yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
- Kemitraan pemasaran pariwisata dikembangkan secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
- Promosi pariwisata diperkuat dan diperluas di dalam dan luar negeri.
- Industri Pariwisata:
- Pembangunan struktur industri pariwisata dilakukan melalui penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai industri.
- Penciptaan kredibilitas bisnis dilakukan melalui pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
- Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya dilakukan melalui penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan.
- Pengembangan industri kreatif dilakukan melalui peningkatan daya saing industri kreatif.
- Peningkatan daya saing produk pariwisata dilakukan melalui pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
- Kelembagaan Kepariwisataan:
- Penguatan organisasi kepariwisataan dilakukan melalui penataan kelembagaan dan penguatan kinerja organisasi.
- Pengembangan SDM Pariwisata dilakukan melalui peningkatan kapasitas, kemitraan dengan institusi pendidikan, standarisasi, dan pemenuhan kebutuhan SDM.
- Penguatan kelembagaan desa wisata dilakukan melalui pembentukan pengelolaan, pengembangan kapasitas organisasi, mekanisme operasional, dan peningkatan kapasitas SDM.