Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2022Tanggal Penetapan:13 Juli 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
Tanggal Penetapan13 Juli 2022
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2009 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. APBD: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang. 4. Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.