Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2003Tanggal Penetapan:25 Oktober 2003
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku25 Oktober 2003
Tanggal Penetapan25 Oktober 2003
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen. Sekretariat DPRD memiliki kedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah pembinaan Sekretaris Daerah. Tugas utama Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD.

Fungsi Sekretariat DPRD meliputi:

  1. Fasilitasi rapat DPRD.
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD.
  3. Pengelolaan tata usaha DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:

  1. Sekretaris.
  2. Sub Bagian Umum dan Keuangan, yang terdiri dari Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan.
  3. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, yang terdiri dari Sub Bagian Rapat dan Risalah, serta Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum.

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Detail lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja diatur dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)