Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 6/2009 · Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Pasal 125 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan bidang pertanian.

Kewenangan Pemerintah Daerah:

  • Menetapkan kebijakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  • Memberikan perizinan berusaha sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya.
  • Melaporkan pelaksanaan perizinan berusaha kepada Pemerintah Pusat.

Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)