di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh
Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh bertujuan untuk mewujudkan pemuda Aceh yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Aceh bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan kebijakan nasional di Aceh, serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan kearifan lokal Aceh. Tugas dan wewenang ini menjadi tanggung jawab Gubernur, yang menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan.
Pemuda berperan aktif dalam pelaksanaan syariat Islam, sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan pelopor perubahan dalam segala aspek pembangunan Aceh. Setiap Pemuda berhak mendapatkan pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana Kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan, serta keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik.
Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan Aceh dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, kelembagaan, dan kepeloporan. Pemerintah Aceh menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, dan perpustakaan.