Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun

Juga dikenal sebagai: PP 49/1982 · PP No. 49 Tahun 1982 · PP Nomor 49 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1982Tanggal Penetapan:21 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1982
Tanggal Penetapan21 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Perubahan ini melibatkan pemindahan beberapa desa dari Kecamatan Jiwan, Wungu, dan Madiun ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun. Pembagian wilayah baru ini diharapkan dapat meningkatkan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah dengan pembagian menjadi tiga kecamatan: Kartoharjo, Mangunharjo, dan Taman. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan untuk mendukung administrasi yang lebih efektif.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Madiun yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)