Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2011 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2012Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku07 Desember 2012
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terintegrasi di Kota Ambon.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan jaringan transportasi jalan, termasuk rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pengaturan penggunaan jalan.
  2. Sistem pemeriksaan kendaraan bermotor, meliputi pendataan, pemeriksaan, pengujian, serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.
  3. Pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui program dan rencana kerja, serta penyelenggaraan penderekan kendaraan bermotor.
  4. Teknik lalu lintas, mencakup manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan, serta pengaturan parkir dan bongkar muat barang.
  5. Pembinaan pemakai jalan melalui pendidikan mengemudi dan pembinaan angkutan, termasuk angkutan orang dan barang, serta penetapan tarif angkutan.
  6. Pengaturan terminal, meliputi perencanaan, pembangunan, penyelenggaraan, jasa pelayanan terminal, dan kegiatan usaha penunjang.
  7. Pengaturan kendaraan tidak bermotor, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  8. Pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penggunaan jalan, parkir, pemasangan benda-benda di jalan, serta bongkar muat barang tanpa izin.

1. Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 2. Untuk mempersiapkan pemberlakuan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota bertugas melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pengguna lalu lintas angkutan jalan.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran, denda, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda.