Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 128 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Tugas Atas Permintaan Sendiri Drs. A. Oudt

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1951 · Keppres No. 128 Tahun 1951 · Keppres Nomor 128 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Tugas Atas Permintaan Sendiri Drs. A. Oudt
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 128 Tahun 1951 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Drs. A. Oudt dari jabatan Negeri atas permintaan sendiri. Drs. A. Oudt, yang merupakan pegawai tetap dalam jabatan Negeri dan lahir pada tanggal 23 November 1901, diberikan hak untuk menerima pensiun karena telah memenuhi masa kerja yang cukup untuk pensiun. Pemberhentian ini berlaku mulai akhir bulan Oktober 1951, bersamaan dengan masa istirahat keluar negeri yang telah diberikan sebelumnya.

(-)

(-)