di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG MARGA JAYA INDAH KECAMATAN PAGAR DEWA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Kampung Marga Jaya Indah di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan kampung ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan. Wilayah Kampung Marga Jaya Indah berasal dari sebagian wilayah Kampung Mekar Sari dan Kampung Bujung Dewa, dengan luas wilayah 600 ha, jumlah penduduk 720 jiwa (320 KK), dan terdiri dari 3 suku. Batas wilayah Kampung Marga Jaya Indah ditetapkan dengan batas-batas yang jelas. Pemerintahan Kampung diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung. Biaya yang timbul akibat pembentukan kampung ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sesuai kemampuan.