Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2023 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pelayanan PDAM Tirta Khatulistiwa melalui penambahan modal daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi umum terkait daerah, pemerintah daerah, Wali Kota, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, penyertaan modal pemerintah daerah, dan APBD. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang besaran penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa hingga 31 Desember 2021, penambahan penyertaan modal pada tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD dan APBN, serta jumlah keseluruhan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Penambahan modal ini akan digunakan untuk proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa tersier, serta program hibah air minum perkotaan dan peningkatan akses air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

(-)

(-)