Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Pajak penghasilan untuk sebagian besar tunjangan dibebankan kepada APBD, kecuali tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya dengan hormat, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi, dan belanja alat kelengkapan. Dana operasional Pimpinan DPRD digunakan untuk representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain dalam pelaksanaan tugas.
5. **Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif:** Dikelola oleh Sekretaris DPRD dan merupakan bagian dari APBD, dengan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif, efisien, dan akuntabilitas.