Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.919.185.331.874,16, belanja sebesar Rp 3.312.458.874.127,48, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(393.273.542.253,32). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 538.524.512.557,75 dan pengeluaran sebesar Rp 56.410.805.294,23, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 482.113.707.263,52. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 88.840.165.010,20. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.665.884.534.180,46, jumlah kewajiban sebesar Rp 339.454.248.750,13, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.326.430.285.430,33. Laporan arus kas mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo akhir kas. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.