Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 33/2020 · PP No. 33 Tahun 2020 · PP Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi lainnya. Kebijakan ini mengatur kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan bank sistemik dan non-sistemik yang mengalami masalah solvabilitas. LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam persiapan dan peningkatan intensitas penanganan bank, termasuk pertukaran data, pemeriksaan bersama, dan kegiatan resolusi lainnya. LPS juga dapat melakukan penempatan dana untuk mengelola likuiditas dan menangani stabilitas sistem keuangan. Selain itu, LPS memiliki kewenangan untuk melakukan repo, penjualan Surat Berharga Negara, penerbitan surat utang, dan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme penanganan bank gagal, termasuk pengalihan aset dan kewajiban, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat bank yang berstatus sebagai bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus, OJK menyampaikan kepada LPS penetapan status bank disertai dengan data dan/atau informasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), dan selanjutnya pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penjajakan kepada bank lain oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)