di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Juga dikenal sebagai: PP 33/2020 · PP No. 33 Tahun 2020 · PP Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi lainnya. Kebijakan ini mengatur kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan bank sistemik dan non-sistemik yang mengalami masalah solvabilitas. LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam persiapan dan peningkatan intensitas penanganan bank, termasuk pertukaran data, pemeriksaan bersama, dan kegiatan resolusi lainnya. LPS juga dapat melakukan penempatan dana untuk mengelola likuiditas dan menangani stabilitas sistem keuangan. Selain itu, LPS memiliki kewenangan untuk melakukan repo, penjualan Surat Berharga Negara, penerbitan surat utang, dan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme penanganan bank gagal, termasuk pengalihan aset dan kewajiban, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.