Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

Juga dikenal sebagai: Permentan 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 · Permentan No. 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1370)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dengan tujuan mencegah risiko masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Tindakan Karantina dikenakan pada setiap Media Pembawa yang dimasukkan, dibawa, atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia. Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran dalam hal tertentu, seperti Media Pembawa memerlukan Tindakan Karantina intensif atau perlakuan tertentu, tersedia Petugas Karantina, dan disetujui oleh Dokter Hewan Karantina. Tempat Tindakan Karantina di luar Instalasi Karantina ditetapkan oleh Menteri dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pemilik Media Pembawa mengajukan permohonan penetapan Tempat Tindakan Karantina secara daring kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran dapat dilakukan di Negara Asal dan/atau Negara Transit, Tempat Asal, dan/atau Tempat Tujuan. Biaya atas jasa pelaksanaan Tindakan Karantina menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.

(-)

(-)