Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Ke Kecamatan Mungkid Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang

Juga dikenal sebagai: PP 21/1982 · PP No. 21 Tahun 1982 · PP Nomor 21 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1982Tanggal Penetapan:4 Agustus 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Ke Kecamatan Mungkid Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1982
Tanggal Penetapan04 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. Pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipandang perlu untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan penelitian, Desa Mendut, Desa Sawitan, dan Desa Deyangan dipilih sebagai lokasi baru karena memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipindahkan ke Kota Mungkid, yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Mertoyudan. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang akan berkedudukan di Kota Mungkid, dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan menyesuaikan kedudukannya. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku. Hal-hal terkait instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan, sementara hal-hal yang belum diatur akan ditangani oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)