di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 9/2017 · Perda Kota Madiun No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus menetapkan retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Madiun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan retribusi daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pembuangan tinja di IPLT milik Pemerintah Daerah oleh pihak swasta termasuk objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah volume (meter kubik), klasifikasi pengguna layanan (tempat usaha, rumah tangga, rusunawa, tempat pelayanan sosial), dan lokasi pengguna layanan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi, misalnya untuk tempat usaha sebesar Rp. 175.000,00/m³ dan rumah tangga sebesar Rp. 100.000,00/m³. Perumahan yang menggunakan SPAL-S dan rumah tangga yang menggunakan MCK plus dibebaskan dari retribusi. Pihak swasta yang membuang tinja ke IPLT dikenakan retribusi Rp. 50.000,00/m³.
Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah Kota Madiun menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan keuangan Wajib Retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah instansi pemungut retribusi.