Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku26 November 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Keanggotaan BPD:** * Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. * Persyaratan menjadi anggota BPD, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan. * Proses pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. 2. **Kelembagaan BPD:** * Struktur kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa). * Pengangkatan tenaga staf administrasi BPD untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. 3. **Fungsi dan Tugas BPD:** * Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. * Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 4. **Hak, Kewajiban, Larangan, dan Wewenang BPD:** * BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. * Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. * Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. * Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang. * BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat. 5. **Peraturan Tata Tertib BPD:** * Peraturan tata tertib BPD mengatur mengenai keanggotaan dan kelembagaan BPD, fungsi, tugas, hak, kewajiban, larangan dan kewenangan BPD, waktu musyawarah BPD, pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD, tata cara musyawarah BPD, tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** * Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pimpinan dan anggota BPD yang belum habis masa keanggotaannya tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya, dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Desa segera mengadakan pengisian anggota BPD yang habis masa keanggotaannya paling lama 2 (dua) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, BPD yang belum memiliki kantor sekretariat, maka Pemerintah Desa dapat memfasilitasi pengadaan kantor sekretariat BPD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.

(-)