Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik

Juga dikenal sebagai: Permenkes 27/2015 · Permenkes No. 27 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:23 Maret 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Pelayanan Ortotik Prostetik
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan23 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Ortotik Prostetik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur bahwa Ortotis Prostetis hanya dapat melakukan pelayanan secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis, kecuali dalam keadaan tertentu. Standar pelayanan meliputi alur dan proses pelayanan yang harus diterapkan pada semua kasus. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan Ortotik Prostetik.

(-)

(-)