Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan menghentikan perilaku pergelandangan, pengemisan, dan anak jalanan yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, hukum, dan kehidupan masyarakat.
Tujuan Kebijakan:
- Mencegah dan menanggulangi masalah gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
- Memberikan rehabilitasi sosial agar mereka dapat hidup layak.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Menjelaskan definisi gelandangan, pengemis, dan anak jalanan berdasarkan kriteria tertentu.
- Penanganan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penanganan melalui upaya preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
- Upaya Preventif: Meliputi penyuluhan sosial, pemberian informasi, bimbingan mental sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan derajat kesehatan.
- Upaya Represif: Meliputi penertiban, penjangkauan, pembinaan di rumah singgah, dan rujukan.
- Upaya Rehabilitasi Sosial: Melaksanakan rehabilitasi sosial dasar di luar panti, pendampingan pekerja sosial, fasilitasi akses pemenuhan hak dasar, dan rujukan ke panti.
- Upaya Reintegrasi Sosial: Meliputi bimbingan resosialisasi, pemulangan, dan pembinaan lanjutan.
- Satuan Tugas: Pembentukan Satuan Tugas untuk penanganan yang terdiri dari berbagai unsur Perangkat Daerah dan instansi terkait.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pencegahan, pelaporan, dukungan penanganan, dan penyaluran bantuan.
- Pembiayaan: Dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
- Larangan: Larangan melakukan pergelandangan, pengemisan, menjadi anak jalanan, serta memberi uang atau barang kepada mereka di tempat umum.