Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2019 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Perlindungan Keluarga & AnakOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku08 April 2019
Tanggal Penetapan08 April 2019
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan menghentikan perilaku pergelandangan, pengemisan, dan anak jalanan yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, hukum, dan kehidupan masyarakat.

Tujuan Kebijakan:

  • Mencegah dan menanggulangi masalah gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
  • Memberikan rehabilitasi sosial agar mereka dapat hidup layak.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Menjelaskan definisi gelandangan, pengemis, dan anak jalanan berdasarkan kriteria tertentu.
  • Penanganan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penanganan melalui upaya preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
  • Upaya Preventif: Meliputi penyuluhan sosial, pemberian informasi, bimbingan mental sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan derajat kesehatan.
  • Upaya Represif: Meliputi penertiban, penjangkauan, pembinaan di rumah singgah, dan rujukan.
  • Upaya Rehabilitasi Sosial: Melaksanakan rehabilitasi sosial dasar di luar panti, pendampingan pekerja sosial, fasilitasi akses pemenuhan hak dasar, dan rujukan ke panti.
  • Upaya Reintegrasi Sosial: Meliputi bimbingan resosialisasi, pemulangan, dan pembinaan lanjutan.
  • Satuan Tugas: Pembentukan Satuan Tugas untuk penanganan yang terdiri dari berbagai unsur Perangkat Daerah dan instansi terkait.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pencegahan, pelaporan, dukungan penanganan, dan penyaluran bantuan.
  • Pembiayaan: Dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
  • Larangan: Larangan melakukan pergelandangan, pengemisan, menjadi anak jalanan, serta memberi uang atau barang kepada mereka di tempat umum.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 27 huruf a dapat dihukum pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 27 huruf b diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 28 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.