di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 86/2017 · Permen Ristekdikti No. 86 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan universitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas universitas, prinsip dasar, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, statuta ini juga mengatur struktur organisasi universitas, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya nilai-nilai Bela Negara dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan di UPN "Veteran" Jawa Timur.