Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 86/2017 · Permen Ristekdikti No. 86 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan universitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas universitas, prinsip dasar, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, statuta ini juga mengatur struktur organisasi universitas, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya nilai-nilai Bela Negara dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan di UPN "Veteran" Jawa Timur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UPN “Veteran” Jawa Timur yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)