Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 003 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, aman, dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan. Pembagian kewenangan meliputi penerbitan IMB oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan, serta pengawasan oleh instansi teknis terkait.