Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2023Tanggal Penetapan:6 Maret 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku06 Maret 2023
Tanggal Penetapan06 Maret 2023
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui pembangunan perekonomian dengan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif serta mengembangkan sumber daya ekonomi kreatif agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah. Peraturan ini mengatur pelaksanaan ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pemantauan dan evaluasi, kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan. Setiap pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan mempedomani rencana induk pengembangan Ekonomi Kreatif dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)