Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 40/1999 · PP No. 40 Tahun 1999 · PP Nomor 40 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, berupa fasilitas bandar udara di berbagai lokasi.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992. Penambahan modal ini berupa fasilitas bandar udara dengan nilai sebesar Rp 198.786.985.007,86. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)