Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang perlu segera diatasi untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, dan untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan pendekatan percepatan penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban penduduk miskin serta pemerintah daerah, pendataan kemiskinan, strategi percepatan penanggulangan kemiskinan (SPPKD), program percepatan penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan program dan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pembiayaan, peran serta masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mengupayakan terpenuhinya hak dasar penduduk miskin dan melaksanakan program percepatan penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan pelaku dunia usaha juga berkewajiban membantu pemenuhan hak dasar penduduk miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan. Pendataan kemiskinan dilakukan secara periodik dan terpadu. SPPKD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam program penanggulangan kemiskinan. Program percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).