Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 3/2024 · Permenko PMK No. 3 Tahun 2024 · Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1202).

Peraturan Menteri Koordinator ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Koordinator Nomor 5 Tahun 2019 tersebut sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan hukum, terutama setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang menugaskan lembaga pemerintah di bidang pangan untuk menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah.

(-)

(-)