di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 12/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 12 Dinas Daerah, meliputi:
Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian perencanaan dan evaluasi, keuangan, serta umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas masing-masing Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.