Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2012 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Seri E Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kinerja PDAM dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan air minum. Ketentuan substansial meliputi penganggaran penyertaan modal yang dikelompokkan ke dalam anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan dan pemasangan pipa transmisi dan distribusi, termasuk untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke perusahaan. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan sistem administrasi perusahaan. Pengawasan penggunaan penyertaan modal dilakukan oleh Badan Pengawas dan dilaporkan kepada Walikota secara periodik.

(-)

(-)