Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 1/2011 · Perda Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang penanggulangan bencana di Kota Pematangsiantar melalui pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.

BPBD Kota Pematangsiantar memiliki tugas utama membantu Walikota dalam menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi. Fungsi BPBD Kota meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Susunan organisasi BPBD Kota terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD Kota dalam penanggulangan bencana, dengan fungsi perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.

Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, dan bidang-bidang seperti Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanganan Darurat dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Setiap bidang memiliki sub bidang yang spesifik untuk melaksanakan tugas-tugas penanggulangan bencana.

(-)

(-)