Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2006 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Pelayanan KesehatanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 14 Seri D Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Semarang dibentuk dengan latar belakang peningkatan kelas RSUD Kota Semarang menjadi Kelas B Non Pendidikan dan perubahan status RSUD menjadi Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan RSUD Kota Semarang.

Ketentuan Substansial:

RSUD merupakan unsur pendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan. RSUD bertugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan kuratif, rehabilitatif, promotif, preventif, dan upaya rujukan, serta melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan rencana dan program kerja, pembinaan pelaksanaan tugas, penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan penunjang non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pengelolaan keuangan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengaturan tarif, pengelolaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Komite Medik, Komite Keperawatan, Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Dewan Penasehat. Direktur bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Wakil Direktur Pelayanan membawahkan Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik serta Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medik. Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahkan Bagian Tata Usaha, Bagian Keuangan, dan Bagian Pengembangan dan Informasi.

(-)

(-)