Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 16/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2011Tanggal Penetapan:9 Juli 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku09 Juli 2011
Tanggal Penetapan09 Juli 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan PBB-P2.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pendataan dan penilaian objek pajak, pengolahan data dan informasi, penetapan dan pencetakan SPPT, DHKP, dan STTS, penyampaian dokumen-dokumen tersebut, pemungutan, pembayaran, pelaporan, penagihan, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan. Pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau SKPKD, yang meliputi fungsi pendataan dan penilaian, pengolahan data dan informasi, penetapan, penerimaan, pelayanan, dan penagihan.

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB-P2 berdasarkan SPPT atau SKPD yang diterbitkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Tempat Pembayaran PBB-P2 atau Petugas Pemungut. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan PBB-P2 secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten. Penagihan PBB-P2 dilakukan terhadap SPPT yang belum dibayar setelah jatuh tempo, dengan sanksi berupa denda. Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan, penghapusan, atau keberatan atas SPPT kepada Bupati.

(-)

1. Pejabat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).