Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 14/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan ketahanan keluarga yang berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Kota menetapkan kebijakan dan program rencana jangka panjang dan menengah untuk mewujudkan keluarga berkualitas, meliputi strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, dan sosial psikologi keluarga.
  2. Pelaksanaan: Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Kota wajib memfasilitasi penyelenggaraan ketahanan keluarga, termasuk peningkatan kualitas anak, remaja, dan lanjut usia, serta pemberdayaan keluarga rentan.
  3. Wali Anak dan Pengampuan: Mengatur penunjukan wali anak dan pengampuan anggota keluarga yang telah dewasa.
  4. Lembaga: Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan peran motivator ketahanan keluarga.
  5. Koordinasi dan Kerjasama: Pemerintah Kota melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Kota menyelenggarakan sistem informasi ketahanan keluarga.
  7. Penghargaan, Dukungan, dan Pembiayaan: Pemerintah Kota memberikan penghargaan dan dukungan serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan ketahanan keluarga.
  8. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan keluarga.

(-)

(-)