Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 12/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Transportasi Darat, Laut & UdaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sumbawa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dalam penyelenggaraan LLAJ. Kewenangan daerah meliputi penyusunan rencana induk jaringan LLAJ, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin fasilitas parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan, rencana jaringan trayek, wilayah operasi taksi, penerbitan izin angkutan, dan penetapan tarif ekonomi. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan LLAJ, perlengkapan jalan (rambu, marka, APILL), penyelenggaraan terminal (fasilitas, pengoperasian, pengawasan), perparkiran (kawasan, lokasi, penyelenggaraan di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir), pengujian kendaraan bermotor (persyaratan teknis, laik jalan, emisi gas buang), teknik lalu lintas (manajemen, rekayasa, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan), rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, pembinaan angkutan (angkutan orang dan barang, perizinan, tarif, pool dan agen), pengendalian operasional, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan lalu lintas.

(-)

1. Pengemudi yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan denda administratif. 2. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum tanpa izin Pasal 126 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan penutupan usaha/segel. 3. Orang atau badan yang mendirikan pool kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 138 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penutupan usaha/segel.