Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sumbawa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dalam penyelenggaraan LLAJ. Kewenangan daerah meliputi penyusunan rencana induk jaringan LLAJ, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin fasilitas parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan, rencana jaringan trayek, wilayah operasi taksi, penerbitan izin angkutan, dan penetapan tarif ekonomi. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan LLAJ, perlengkapan jalan (rambu, marka, APILL), penyelenggaraan terminal (fasilitas, pengoperasian, pengawasan), perparkiran (kawasan, lokasi, penyelenggaraan di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir), pengujian kendaraan bermotor (persyaratan teknis, laik jalan, emisi gas buang), teknik lalu lintas (manajemen, rekayasa, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan), rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, pembinaan angkutan (angkutan orang dan barang, perizinan, tarif, pool dan agen), pengendalian operasional, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan lalu lintas.