Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Sdr. DAVID GEE CHENG, yang sebelumnya diangkat sebagai Presiden Direktur P.N. PEMBANGUNAN PERUMAHAN, tidak dapat melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, diperlukan pengangkatan pengganti untuk posisi tersebut. Sdr. Ir. SOERADI WONGSOHARTONO, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasi P.N. PEMBANGUNAN PERUMAHAN, dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat sebagai Direktur Utama. Keputusan ini menetapkan pembebasan Sdr. DAVID GEE CHENG dari jabatannya dan pengangkatan Sdr. Ir. SOERADI WONGSOHARTONO sebagai Direktur Utama dengan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.