Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2024Tanggal Penetapan:20 Mei 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku20 Mei 2024
Tanggal Penetapan20 Mei 2024
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan gedung memiliki peran strategis dalam mewujudkan produktivitas dan jati diri manusia, sehingga perlu diatur secara tertib administratif dan teknis. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, handal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Kewenangan pemerintah daerah mencakup pemberian perizinan bangunan gedung (PBG), pengawasan, dan penegakan hukum terkait bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan masyarakat. Kewajiban perizinan meliputi pengajuan PBG sebelum membangun, SLF sebelum memanfaatkan, dan persetujuan pembongkaran sebelum membongkar bangunan gedung. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau perorangan mencakup pemenuhan standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi perizinan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan PBG baru. 5. Permohonan PBG dan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Bangunan Gedung yang belum dilengkapi PBG, Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan PBG.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 9, 10, 12, 63, 64, 65, 67, 68, 71, 72, 73, 74, 80, dan 81 dikenai pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 11, 59, 60, 66 selain dikenai sanksi administratif, juga dikenai pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.