Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1974 bertujuan untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 mengenai pembinaan pendidikan dan latihan. Instruksi ini menegaskan tugas dan tanggung jawab fungsional dalam pembinaan pendidikan dan latihan, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas pendidikan umum dan kejuruan, sementara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi menangani latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja bukan Pegawai Negeri. Ketua Lembaga Administrasi Negara mengelola pendidikan dan latihan khusus bagi Pegawai Negeri. Instruksi ini juga mengatur koordinasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pendidikan dan latihan, termasuk penyesuaian anggaran dan konsultasi dengan tim koordinasi.