Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG BERPENDAPATAN RENDAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2017 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:6 Maret 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG BERPENDAPATAN RENDAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku06 Maret 2017
Tanggal Penetapan06 Maret 2017
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran, menjadi mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, meningkatkan ketersediaan pangan, menjadi pasar bagi hasil usaha pertanian padi, menstabilkan harga beras, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Sasaran program adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang berhak menerima beras subsidi berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Untuk pengelolaan program, dibentuk Tim Koordinasi Program di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta Pelaksana Distribusi di tingkat desa. Bupati bertanggung jawab di tingkat kabupaten, Camat di tingkat kecamatan, dan Kepala Desa di tingkat desa. Perencanaan meliputi penetapan RTS-PM, penentuan Titik Distribusi (TD) dan Titik Bagi (TB), yang dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa. Masyarakat berpendapatan rendah penerima subsidi beras diberi tanda khusus pada tempat tinggalnya.

Anggaran subsidi beras berasal dari APBN. Biaya operasional dari gudang Perum BULOG sampai TD menjadi tanggung jawab Perum BULOG, sedangkan dari TD sampai RTS-PM menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pengendalian program mencakup monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dengan melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya kepada tim koordinasi terkait.

(-)

1. Sanksi administratif diberikan kepada pelaksana program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberian sanksi administratif dilakukan dengan mekanisme teguran, pemberian waktu perbaikan selama 7 (tujuh) hari kalender, dilanjutkan surat peringatan apabila tidak diindahkan. 3. Jika mekanisme pemberian sanksi administratif menurut ayat (4) tidak juga diindahkan, maka Bupati dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.