Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Usaha Restoran dan Rumah Makan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 17/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Usaha Restoran dan Rumah Makan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Usaha Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah seiring dengan pertumbuhan usaha restoran dan rumah makan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dan rumah makan dengan pembayaran, kecuali jasa boga atau katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan tersebut, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran dan rumah makan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran dan rumah makan, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Balangan. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).