Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011. Perubahan ini berkaitan dengan susunan organisasi Rumah Sakit Daerah yang terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan. Susunan organisasi masing-masing rumah sakit mencakup Direktur, Wakil Direktur (Umum dan Keuangan, Pelayanan, Pendidikan, Penelitian, dan Penunjang atau Penunjang dan Pengembangan), Bagian, Bidang, Seksi, Instalasi, Komite, Staf Medik Fungsional (SMF), Satuan Pengawas Intern (SPI), Laboratorium Skill (khusus untuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie), Dewan Pengawas, dan Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah tercantum dalam lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.