Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juni 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juni 2012
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011. Perubahan ini berkaitan dengan susunan organisasi Rumah Sakit Daerah yang terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan. Susunan organisasi masing-masing rumah sakit mencakup Direktur, Wakil Direktur (Umum dan Keuangan, Pelayanan, Pendidikan, Penelitian, dan Penunjang atau Penunjang dan Pengembangan), Bagian, Bidang, Seksi, Instalasi, Komite, Staf Medik Fungsional (SMF), Satuan Pengawas Intern (SPI), Laboratorium Skill (khusus untuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie), Dewan Pengawas, dan Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah tercantum dalam lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)