di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuandi Wilayah Provinsi Banten
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Banten 41/2018 · Pergub Provinsi Banten No. 41 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Banten Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Baru: Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2018 merupakan peraturan daerah provinsi yang menerapkan tata cara penetapan harga patokan untuk mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten. Dari teks peraturan tidak tercantum frasa yang menyatakan bahwa Peraturan Gubernur ini adalah perubahan langsung (amandemen) atas Peraturan Gubernur sebelumnya, sehingga dapat dipahami sebagai peraturan baru yang menetapkan tata cara khusus di tingkat provinsi.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Gubernur ini tidak disebut adanya pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada indikasi bahwa peraturan ini secara eksplisit menggantikan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terdahulu.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini merujuk dan menggunakan ketentuan norma yang berasal dari peraturan yang lebih tinggi (khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 dan ketentuan undang‑undang terkait), namun tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan lain. Oleh karena itu, peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya menurut naskah yang tersedia.
Status Berlaku: Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang menurut teks adalah 26 September 2018. Lampiran disebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih baru atau bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Hubungan dengan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Peraturan ini disusun berdasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara, serta ketentuan undang‑undang (mis. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah). Dengan demikian, peraturan ini bersifat implementatif pada tingkat provinsi dan harus sejalan dengan norma‑norma nasional tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten, serta untuk menetapkan mekanisme penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam (HPM Bukan Logam) dan Harga Patokan Batuan (HPB) di daerah (Menimbang huruf b dan c; Pasal 5–6).
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2010 sebagai pedoman tata cara penetapan harga patokan secara nasional dan bertujuan mengimplementasikan ketentuan tersebut pada tingkat provinsi.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR: wajib menjual mineral bukan logam dan batuan yang dihasilkan berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk semua jenis penjualan, termasuk penjualan ke badan usaha afiliasi (Pasal 4 ayat 1–3).
Kewajiban Pelaporan: pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR wajib menyampaikan laporan penjualan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Dirjen Minerba dan Bupati/Walikota. Laporan memuat harga jual, volume, kualitas/jenis, titik penjualan, biaya penyesuaian, tujuan, dan dilengkapi bukti pendukung (Pasal 8 ayat 1–3).
Kewajiban Pemerintah Daerah/Gubernur: menetapkan HPM dan HPB setiap bulan untuk setiap komoditas; penetapan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas (Pasal 6 ayat 1–2).
Hak/ketentuan fiskal: untuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau Pajak Daerah, peraturan memberikan kaidah penggunaan harga penjualan tercatat (invoice) apabila lebih tinggi dari harga patokan, atau harga patokan apabila harga penjualan lebih rendah atau sama (Pasal 4 ayat 4).
Prinsip-prinsip Utama:
Keseragaman acuan harga: HPM dan HPB ditetapkan sebagai acuan umum bagi semua pemegang izin di provinsi untuk memastikan konsistensi dalam penetapan harga penjualan (Pasal 7 ayat 1).
Periodisitas: penetapan harga dilakukan setiap bulan; bila tidak ada perubahan, harga bulan sebelumnya tetap menjadi acuan (Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2).
Transparansi dan dokumentasi: ketentuan pelaporan dan bukti pendukung dimaksudkan untuk memastikan keterlacakan transaksi (Pasal 8 ayat 2–3).
Delegasi teknis: Gubernur dapat mendelegasikan penetapan kepada Kepala Dinas untuk pelaksanaan operasional (Pasal 6 ayat 2).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan Harga Patokan: Gubernur menetapkan HPM dan HPB setiap bulan untuk tiap komoditas. Metode penetapan bersandar pada penjumlahan antara koefisien/faktor koreksi untuk mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten/Kota dengan harga dasar yang berlaku di Kabupaten/Kota (Pasal 6 ayat 1 dan 3).
Dokumentasi Teknis: Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara penetapan berdasarkan penjumlahan koefisien dan harga dasar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini (Pasal 6 ayat 4).
Penggunaan Harga Patokan dalam Perhitungan Fiskal: Jika harga jual tercatat dalam kuitansi/invoice lebih tinggi daripada harga patokan, maka perhitungan PNBP dan/atau pajak menggunakan harga jual tercatat; jika lebih rendah atau sama, perhitungan menggunakan harga patokan (Pasal 4 ayat 4).
Pelaporan Bulanan: bentuk dan isi laporan minimal diatur (harga, volume, kualitas/jenis, titik penjualan, biaya penyesuaian, tujuan/destinasi), dan dilengkapi bukti pendukung seperti kuitansi/invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, hasil analisa kualitas, sertifikat tertentu, pemberitahuan ekspor dan laporan surveyor untuk ekspor (Pasal 8 ayat 2–3).
Penegakan: Pelanggaran atas kewajiban penggunaan harga patokan dan acuan penjualan diatur sanksi administratif yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur (Pasal 9).
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2018 (Pasal 10). Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan sehingga ketentuan lampiran efektif bersamaan dengan peraturan ini.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Dalam naskah Peraturan Gubernur tidak terdapat ketentuan peralihan khusus (mis. masa transisi atau penyesuaian hak dan kewajiban untuk pemegang IUP/IPR yang sudah ada). Oleh karena itu, sejak berlakunya peraturan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR diwajibkan menerapkan ketentuan yang tercantum, termasuk kewajiban menjual berpedoman pada harga patokan dan penyampaian laporan bulanan sesuai batas waktu yang diatur (Pasal 4 dan Pasal 8).
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan jangka waktu penyesuaian khusus kepada pelaku usaha yang sudah ada selain ketentuan pelaporan bulanan (laporan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya) dan kewajiban penggunaan harga patokan yang efektif berlaku sejak tanggal pengundangan. Dengan demikian tidak ada batas waktu penyesuaian tambahan yang diatur secara eksplisit.
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" atau pengecualian spesifik bagi kontrak penjualan, perjanjian atau izin yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini. Semua pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR tunduk pada ketentuan peraturan sejak berlaku.
Keterangan Praktis: Meskipun tidak ada ketentuan transisi eksplisit, pelaksanaan teknis penetapan harga patokan (termasuk formula dan koefisien) mengacu pada Lampiran; oleh sebab itu, pihak‑pihak terkait perlu merujuk pada Lampiran untuk mengetahui cara perhitungan dan penerapan operasional setelah tanggal pengundangan.
Sanksi Administratif (diatur):
Rujukan: Pasal 9 ayat (1) sampai ayat (3).
Jenis sanksi administratif:
Peringatan tertulis: diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing‑masing 30 (tiga puluh) hari kalender (Pasal 9 ayat 2 huruf a).
Penghentian sementara penjualan: apabila peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti, dapat dikenakan penghentian sementara penjualan mineral bukan logam dan batuan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender (Pasal 9 ayat 2 huruf b).
Pencabutan IUP Operasi Produksi atau IPR: apabila penghentian sementara penjualan sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti, dapat dikenakan pencabutan IUP Operasi Produksi atau IPR (Pasal 9 ayat 2 huruf c).
Pelaksana pemberian sanksi administratif: Sanksi administratif diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur (Pasal 9 ayat 3).
Cakupan pelanggaran: Sanksi diberlakukan terhadap pemegang IUP Operasi Produksi atau IPR yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) (kewajiban menjual berpedoman pada harga patokan) dan Pasal 7 ayat (1) (kewajiban menggunakan penetapan HPM/HPB sebagai acuan harga) (Pasal 9 ayat 1).
Sanksi Pidana:
Peraturan Gubernur ini tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit dalam teksnya. Oleh karena itu, untuk konsekuensi pidana perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang relevan (mis. KUHP atau undang‑undang sektor pertambangan) jika terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur pidana menurut ketentuan peraturan yang lebih tinggi.