Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.104.481.308.836,00 dan belanja sebesar Rp. 1.091.665.939.798,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.815.369.037,50. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.074.814.113.255,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 115.488.454.857,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.959.325.658.397,18. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.025.962.162.661,45 dan beban sebesar Rp. 854.328.457.944,23, menghasilkan surplus operasi sebesar Rp. 171.633.704.717,22. Bupati Bombana menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.