Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 2/2022 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:30 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan30 Agustus 2022
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.104.481.308.836,00 dan belanja sebesar Rp. 1.091.665.939.798,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.815.369.037,50. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.074.814.113.255,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 115.488.454.857,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.959.325.658.397,18. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.025.962.162.661,45 dan beban sebesar Rp. 854.328.457.944,23, menghasilkan surplus operasi sebesar Rp. 171.633.704.717,22. Bupati Bombana menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)