Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN TENAGA KERJA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku04 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 14A Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 14A Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 6 ayat (5) mengenai hibah kepada badan dan lembaga, penyisipan Pasal 6A mengenai hibah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik oleh Kementerian Dalam Negeri, dan perubahan Pasal 7 ayat (2) mengenai persyaratan pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan. Secara khusus, hibah kepada badan dan lembaga diperluas untuk mencakup koperasi yang memenuhi kriteria pemerintah daerah. Pasal 6A mengatur bahwa hibah untuk blangko KTP-el tidak boleh tumpang tindih dengan pendanaan dari APBN. Persyaratan hibah kepada organisasi kemasyarakatan mencakup pendaftaran pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, domisili di Lombok Barat, surat keterangan domisili, dan kepemilikan sekretariat tetap.

(-)

(-)