Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2022 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan LP2B, termasuk perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek yang disesuaikan dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Pengembangan LP2B melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi) serta penambahan cadangan LP2B.
  3. Pemanfaatan LP2B yang mewajibkan pemilik lahan untuk memanfaatkannya untuk kepentingan pertanian pangan.
  4. Pembinaan kepada setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan LP2B.
  5. Pengendalian LP2B melalui insentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Pengawasan terhadap kinerja pemerintah kecamatan dalam pengelolaan LP2B.
  7. Penyelenggaraan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat.
  8. Perlindungan dan pemberdayaan petani.
  9. Pembiayaan LP2B yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan LP2B.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, denda administratif, dan lainnya. 2. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 3. Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).