di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2022 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: