Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1968 tentang Penampungan Korban Akibat Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia Kepada Departemen Sosial

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1968 · Keppres No. 79 Tahun 1968 · Keppres Nomor 79 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1968Tanggal Penetapan:27 Februari 1968
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenampungan Korban Akibat Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia Kepada Departemen Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1968
Tanggal Penetapan27 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No.373/1965 tanggal 10 Desember 1965 jo. Surat Keputusan Menteri Koordinator Kompartimen Kesedjahteraan No.M.Κ.Κ.029/65 tanggal 15 Desember 1965.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil karena tugas Panitya Pusat Penampungan Korban Akibat "G-30-S" sudah tidak sesuai lagi dengan Struktur Kabinet Ampera saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembubaran Panitya tersebut dan penyerahan tugasnya kepada Departemen Sosial.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembubaran Panitya Pusat Penampungan Korban Akibat "G-30-S" dan penyerahan tugas serta kewajiban penampungan korban kepada Departemen Sosial. Selain itu, instansi-instansi dan masyarakat umum tetap memiliki kewajiban untuk turut serta dalam pengurusan ini. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.

(-)

(-)