Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 15/2016 · Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah juga disesuaikan, mencakup penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran utang, dan pemberian pinjaman daerah). Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)