Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Untuk Kegiatan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Untuk Kegiatan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Petunjuk teknis ini digunakan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen Amdal. Peraturan ini menetapkan bahwa dokumen Amdal harus mencakup formulir kerangka acuan, dokumen analisis dampak lingkungan (Andal), dan dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL). Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pelaku usaha dan pemerintah yang telah atau belum menyampaikan dokumen kerangka acuan kepada komisi penilai Amdal harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha yang telah menyampaikan formulir atau dokumen Kerangka Acuan kepada komisi penilai Amdal akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. 2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha yang belum menyampaikan formulir atau dokumen Kerangka Acuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)