Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 50/1957 · UU No. 50 Tahun 1957 · UU Nomor 50 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1957 menetapkan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan pemberlakuan surut hingga 1 Januari 1954. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengesahkan alokasi anggaran untuk Jawatan Pegadaian pada tahun dinas 1954.

(-)

(-)