Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2019 · PERPRES No. 15 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016, dengan maksud meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)