Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016, dengan maksud meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.