Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 8/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku29 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.648.125.592.534,09 dan belanja daerah sebesar Rp. 5.571.200.867.190,37, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (923.075.274.656,28). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 950.575.274.656,28 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto (surplus) sebesar Rp. 923.075.274.656,28.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)