di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan
Juga dikenal sebagai: PP 17/1977 · PP No. 17 Tahun 1977 · PP Nomor 17 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan industri perkapalan di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas produksi dari proyek-proyek galangan kapal di Padang, Gresik, Makassar, dan Bitung. Untuk mencapai tujuan ini, ditetapkan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola, mengusahakan, dan mengembangkan usaha industri perkapalan dan perdagangan terkait. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang telah diinvestasikan dalam proyek-proyek tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri Perindustrian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.